Asuransi Kendaraan Bermotor Syariah adalah solusi yang baik untuk perlindungan kendaraan bermotor roda empat dan roda dua sesuai prinsip syariah Islam, yang membantu peserta asuransi untuk saling tolong menolong dalam menghadapi berbagai risiko yang mungkin akan dialami.
Risiko yang dimaksud diantaranya adalah kerusakan, baik kerusakan total maupun sebagian sebagai akibat dari kecelakaan, perbuatan jahat, kebakaran atau risiko kerugian lainnya sesuai dengan yang dimaksud di dalam polis. Cakupan perlindungan dapat dilengkapi dengan perlindungan risiko kerugian lain yang diakibatkan bencana alam (banjir, gempa bumi, letusan gunung berapi, topan, badai, tsunami), serta risiko kerugian akibat kerusuhan, huru-hara, terorisme dan sabotase.
Selain mencakup risiko-risiko tersebut di atas, Asuransi Kendaraan Bermotor Syariah juga menawarkan perlindungan yang lebih luas terkait dengan hal-hal seperti tanggung jawab hukum dan tuntutan dari pihak ketiga jika kecelakaan yang dialami melibatkan pihak lain dan biaya perawatan serta pengobatan untuk pengemudi dan penumpang kendaraan yang mengalami kecelakaan.
Manfaat yang diterima peserta asuransi , insya Allah akan meringankan beban biaya yang harus ditanggung peserta karena musibah yang dialami.
Catatan Khusus :
Manfaat yang disebutkan di atas merupakan ringkasan dan limit maksimum. Syarat & Ketentuan detil atas manfaat terdapat pada Polis Asuransi mengacu kepada Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia Syariah
Comprehensive merupakan jenis penutupan asuransi yang menjamin risiko sebagaimana tertera di dalam Polis Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia, seperti benturan, tabrakan, terbalik, tergelincir, pencurian, serta kebakaran, baik untuk kerugian sebagian maupun kerugian total.
Total Loss Only (TLO) merupakan jenis penutupan asuransi yang menjamin kerugian atau kerusakan yang biaya perbaikannya diperkirakan sama dengan atau lebih dari 75% dari harga sebenarnya kendaraan tersebut. TLO juga menjamin kerugian yang terjadi apabila kendaraan hilang atau dicuri.
TPL merupakan tanggung jawab hukum terhadap kerugian pihak ketiga yang secara langsung disebabkan oleh kendaraan bermotor milik nasabah yang dijamin dalam suatu polis asuransi.